Sudah 16 Tahun Tak Naik, Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Masih Segini?

Sudah 16 Tahun Tak Naik, Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Masih Segini?

Mengenal Peran Vital Penyuluh Sosial dalam Masyarakat

Pernahkah kamu bertanya siapa yang mendampingi masyarakat ketika menghadapi berbagai persoalan sosial? Di balik setiap proses penyuluhan dan pemberdayaan sosial, ada satu profesi yang sering luput dari sorotan: penyuluh sosial. Mereka bukan hanya pegawai biasa, melainkan garda depan yang terjun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan informasi, membina, dan mendampingi kelompok rentan.

Secara umum, penyuluh sosial memiliki tugas untuk menyebarkan informasi pembangunan sosial, menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya solidaritas sosial, serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan sosial. Dengan kata lain, mereka adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka menciptakan kehidupan sosial yang lebih baik. Namun, di balik tugas mulia ini, realitas kesejahteraan mereka ternyata cukup memprihatinkan.

Selama bertahun-tahun, para penyuluh sosial tetap berdiri teguh menjalankan tugasnya. Sayangnya, penghargaan negara terhadap kerja keras mereka tampaknya belum seimbang, terutama jika melihat bahwa tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial tidak mengalami penyesuaian sejak lebih dari 16 tahun yang lalu. Ini bukan hanya menyedihkan, tapi juga menunjukkan bahwa perhatian terhadap sektor sosial masih minim.

“Kami berinteraksi langsung dengan masyarakat paling bawah. Tapi kesejahteraan kami sendiri seakan dilupakan.”
— Ungkapan umum dari banyak penyuluh sosial di berbagai daerah.

Rincian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang Masih Mengacu ke Tahun 2009

Mari kita lihat lebih rinci mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009, angka tunjangan ini ditetapkan dan masih digunakan hingga hari ini. Padahal, aturan tersebut diterbitkan ketika harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan beban hidup masyarakat belum setinggi sekarang.

Berikut ini adalah tabel rincian tunjangan penyuluh sosial berdasarkan jenjang jabatannya:

Ketika melihat nominal di atas, tentu muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin jumlah sekecil itu dapat mengimbangi inflasi dan naiknya biaya hidup dalam 15 tahun terakhir? Dibandingkan dengan profesi lain yang secara berkala mengalami penyesuaian tunjangan dan insentif, posisi penyuluh sosial seolah-olah stagnan dan terpinggirkan. Apalagi jika melihat tanggung jawab yang mereka emban—dampaknya sangat luas dan menyentuh aspek kemanusiaan.

Ketimpangan ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Tak hanya oleh Kementerian Sosial, tetapi juga oleh instansi seperti KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan. Revisi terhadap tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang penghargaan dan keadilan bagi profesi yang sangat strategis.

Dampak Nyata Stagnasi Tunjangan terhadap Kehidupan Penyuluh Sosial

Bayangkan bekerja selama lebih dari satu dekade dengan beban kerja yang terus meningkat, tapi tidak ada peningkatan penghasilan. Itulah kenyataan pahit yang dihadapi oleh ribuan penyuluh sosial di Indonesia. Ketika harga bahan pokok melonjak, biaya pendidikan anak naik, dan ongkos transportasi membengkak, mereka harus memutar otak agar tetap bertahan.

Tak sedikit penyuluh sosial yang mengeluhkan bahwa tunjangan yang mereka terima bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi ke lokasi penyuluhan. Akibatnya, ada yang memilih menutupi kekurangan itu dari kantong pribadi, atau bahkan mengurangi intensitas penyuluhan demi efisiensi.

Stagnasi ini juga menimbulkan dampak psikologis. Semangat kerja bisa menurun, rasa keadilan tercederai, dan akhirnya memengaruhi kualitas layanan sosial yang diberikan. Padahal, jika kita ingin memperkuat pembangunan sosial di akar rumput, maka kesejahteraan penyuluh sosial harus menjadi prioritas. Tidak bisa hanya berharap mereka ikhlas tanpa memberikan dukungan yang sepadan.

Proses Revisi dan Harapan Kenaikan Tunjangan yang Belum Terwujud

Proses kenaikan tunjangan fungsional memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada mekanisme yang melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian teknis, KemenPAN-RB, hingga Kementerian Keuangan. Namun, proses yang panjang ini tidak seharusnya menjadi alasan stagnasi selama 15 tahun penuh.

Baca juga:  Kabar Baik untuk Honorer, Database BKN Lolos PPPK Tahap 1

Beberapa organisasi profesi dan perwakilan ASN sudah menyuarakan pentingnya revisi tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial. Sayangnya, hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menunjukkan perubahan konkret. Bahkan isu ini kerap tenggelam di tengah hiruk-pikuk persoalan nasional lainnya.

Padahal, jika pemerintah serius mendorong pelayanan sosial yang lebih kuat, maka peningkatan kesejahteraan penyuluh harus ditempatkan sebagai agenda strategis. Revisi tunjangan bukan hanya tentang nominal, tetapi juga membangun semangat dan profesionalisme di kalangan penyuluh sosial yang sudah lama menanti penghargaan yang lebih layak.

Saatnya Pemerintah Bertindak Nyata

Perjalanan panjang selama lebih dari 15 tahun tanpa kenaikan tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu memahami bahwa ketimpangan ini bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas penyuluhan sosial di masyarakat.

Meningkatkan tunjangan bukanlah bentuk pemborosan, melainkan investasi sosial. Penyuluh yang sejahtera akan bekerja dengan lebih optimal, lebih fokus, dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang mereka dampingi. Maka dari itu, sudah waktunya negara hadir, memberikan perhatian serius, dan mengubah nasib para penyuluh sosial agar lebih baik.

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Tunjangan Penyuluh Sosial

1. Apa perbedaan antara penyuluh sosial pertama, muda, dan madya?
Penyuluh sosial dibagi berdasarkan jenjang jabatan yang ditentukan oleh masa kerja, kualifikasi, dan prestasi kerja. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar tanggung jawabnya.

2. Kenapa kenaikan tunjangan jabatan fungsional penyuluh sosial lama sekali?
Karena perubahan tunjangan harus melalui revisi peraturan presiden yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan persetujuan dari kementerian keuangan.

3. Apakah penyuluh sosial bisa mengusulkan sendiri kenaikan tunjangan?
Tidak secara langsung. Usulan harus diajukan oleh kementerian teknis atau lembaga yang menaungi mereka, dan harus melalui mekanisme birokrasi.

4. Apakah tunjangan ini berlaku bagi penyuluh non-PNS?
Tunjangan jabatan fungsional umumnya hanya diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diangkat dalam jabatan penyuluh sosial. Non-PNS biasanya mendapatkan honor berbeda.

5. Bagaimana kita bisa membantu mempercepat kenaikan tunjangan ini?
Masyarakat bisa ikut menyuarakan dukungan melalui media sosial, petisi publik, atau dorongan ke wakil rakyat agar isu ini mendapat perhatian lebih besar di tingkat nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *