Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu Abdya 2025

Pengangkatan 2.083 PPPK Paruh Waktu Abdya 2025: Persyaratan, SKCK, dan Link Resmi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengumumkan pengangkatan 2.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis.

Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama DPRK Abdya mengenai ketersediaan anggaran serta strategi efisiensi penggunaan belanja daerah. Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal yang terbatas namun tetap berupaya memberikan penghargaan terhadap pengabdian masyarakat, maka langkah percepatan pengangkatan PPPK dipandang sebagai solusi terbaik.

“Setelah menelaah kondisi fiskal dan melakukan efisiensi, pemerintah daerah memutuskan untuk segera merealisasikan pengangkatan PPPK paruh waktu,” ungkap pihak pemerintah dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Harapan Lama Tenaga Non-ASN

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini bukanlah hal baru dalam wacana kebijakan aparatur sipil negara. Sejak beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa: ribuan tenaga non-ASN yang bekerja tanpa status tetap, dengan masa pengabdian panjang namun kepastian karier yang masih abu-abu.

Di Abdya, kondisi ini semakin terasa karena jumlah tenaga non-ASN cukup besar, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan. Guru honorer, tenaga medis kontrak, hingga pegawai teknis di kantor pemerintahan menjadi bagian penting dari roda pelayanan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu, diharapkan masalah ketidakpastian status pegawai non-ASN dapat berangsur teratasi.

Rincian 2.083 PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Nur Afni Muliana, menjelaskan bahwa total kebutuhan PPPK paruh waktu mencapai 2.083 orang. Jumlah ini terbagi ke dalam dua kategori besar:

  1. Kategori Pertama: Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    • Jumlah: 1.566 orang

    • Rincian:

      • 691 guru

      • 201 tenaga kesehatan

      • 674 tenaga teknis

  2. Kategori Kedua: Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    • Jumlah: 517 orang

    • Rincian:

      • 33 guru

      • 114 tenaga kesehatan

      • 370 tenaga teknis

Baca juga:  Kabar Baik untuk Honorer, Database BKN Lolos PPPK Tahap 1

“Semua calon PPPK paruh waktu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen untuk kebutuhan administrasi. Proses ini harus selesai sebelum tenggat waktu yang ditetapkan,” tegas Nur Afni.

Persyaratan Administrasi: Tujuh Dokumen Penting

Untuk mendukung proses pengangkatan, calon PPPK paruh waktu diminta menyiapkan tujuh dokumen utama yang wajib diunggah melalui portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:

  1. Surat lamaran

  2. Fotokopi KTP

  3. Fotokopi ijazah terakhir

  4. Pas foto terbaru

  5. Daftar riwayat hidup

  6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit

  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Batas akhir pengunggahan seluruh dokumen tersebut adalah Senin, 15 September 2025.

Fokus Khusus: Persyaratan SKCK

Salah satu syarat penting dalam administrasi PPPK paruh waktu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seorang calon PPPK tidak pernah terlibat tindak pidana atau aktivitas melawan hukum.

Pemerintah Abdya melalui BKPSDM menekankan pentingnya SKCK karena dokumen ini menyangkut integritas dan rekam jejak calon pegawai. Tanpa SKCK yang sah, proses administrasi tidak bisa diproses lebih lanjut.

Untuk mempermudah, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Polres Abdya. Hasilnya, pembuatan SKCK bisa dilakukan tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga dibuka di hari libur (Sabtu dan Minggu). Hal ini bertujuan agar seluruh calon PPPK dapat mengurus dokumen dengan lebih fleksibel.

“Mulai besok, para calon PPPK paruh waktu bisa langsung mendatangi Mapolres Abdya maupun Polsek Blangpidie untuk mengurus SKCK. Layanan ini dibuka sampai hari libur,” jelas Nur Afni.

Informasi Penting untuk Pengurusan SKCK (akan ditampilkan juga dalam infografis):

  • Lokasi Pembuatan: Mapolres Abdya dan Polsek Blangpidie

  • Hari Layanan: Senin–Minggu (termasuk Sabtu dan Minggu)

  • Dokumen yang Dibawa:

    • Fotokopi KTP

    • Fotokopi KK

    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

    • Surat pengantar dari desa/kelurahan (jika diperlukan)

Baca juga:  PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Simak!

Infografis yang akan disediakan nantinya menampilkan alur singkat pembuatan SKCK, sehingga calon PPPK dapat lebih mudah memahami tahapan yang harus dijalani.

Koordinasi dengan Puskesmas untuk Surat Kesehatan

Selain SKCK, syarat penting lainnya adalah surat keterangan sehat. Untuk mempermudah, layanan pemeriksaan kesehatan juga dibuka pada akhir pekan. Masyarakat dapat mendatangi Puskesmas di wilayah masing-masing untuk memperoleh surat tersebut.

Dengan adanya layanan tambahan di hari libur, diharapkan tidak ada calon PPPK yang terkendala dalam melengkapi dokumen kesehatan.

Proses Upload di SSCASN

Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta diwajibkan melakukan unggah melalui laman resmi SSCASN. Proses unggah dilakukan secara online sehingga setiap calon PPPK dapat melakukannya dari rumah, warnet, atau fasilitas komputer yang tersedia.

BKPSDM Abdya mengingatkan agar setiap calon PPPK memastikan file yang diunggah sudah sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

Respon dan Harapan Tenaga Non-ASN

Bagi para tenaga non-ASN, pengumuman ini menjadi kabar gembira sekaligus tantangan. Sejumlah guru dan tenaga kesehatan mengaku lega karena akhirnya ada kejelasan mengenai status mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.

“Selama ini kami terus menunggu. Alhamdulillah akhirnya ada kepastian. Semoga semua proses berjalan lancar,” ujar salah seorang guru honorer di Blangpidie.

Link Resmi: Pengumuman, Lampiran, dan Infografis

Untuk mempermudah akses informasi, BKPSDM Abdya menyediakan tautan resmi yang bisa diakses masyarakat:

  • Pengumuman resmi PPPK Paruh Waktu Abdya 2025: Klik Disini

  • Lampiran daftar nama calon PPPK: Klik Disini

  • Infografis persyaratan SKCK dan dokumen administrasi: Klik Disini

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek situs resmi BKPSDM agar tidak tertinggal informasi terbaru.

Penutup

Pengangkatan 2.083 PPPK paruh waktu di Kabupaten Abdya merupakan langkah penting dalam memberikan penghargaan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Meski dilakukan di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian status kepada ribuan pegawai.

Dengan persyaratan administrasi yang jelas, dukungan Polres dalam pembuatan SKCK, serta layanan kesehatan di Puskesmas hingga akhir pekan, diharapkan seluruh calon PPPK dapat melengkapi dokumen tepat waktu.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar angka dalam pengumuman, melainkan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Aceh Barat Daya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *